Selasa, 31 Desember 2013

UNDANG-UNDANG DASAR DAN UNDANG-UNDANG

Pemaparan

Pada bab sebelumnya telah selesai dibahas topik legalisasi hukum-hukum syara’. Saat ini akan diakhiri dengan pembahasan kebolehan mengadopsi istilah-istilah asing dalam bidang hukum. Kata dustur (undang-undang dasar) dan qanun (undang-undang) adalah istilah asing yang mempunyai hubungan erat dengan hukum, bolehkah kedua kata ini diadopsi?
Setelah memperhatikan makna masing-masing, kita akan melihat kesesuaian maknanya dengan hukum syara’. Kata undang-undang mempunyai arti suatu perkara yang ditetapkan oleh penguasa untuk dijalankan oleh rakyatnya. Kata undang-undang didefinisikan sebagai seperangkat aturan yang ditetapkan oleh penguasa dan memiliki kekuatan untuk mengikat rakyat dan mengatur hubungan di antara mereka.
Adapun kata dustur berarti undang-undang dasar bagi suatu pemerintahan. Definisinya adalah undang-undang yang mengatur bentuk sebuah negara, sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan wewenang badan-badan pemerintah. Dengan demikian, dustur melahirkan aturan yang dijalankan oleh negara sebagai pemikiran yang menyeluruh. Aturan ini melahirkan keputusan-keputusan tertentu yang ditetapkan oleh penguasa. Keputusan-keputusan yang terperinci ini merupakan undang-undang yang menjelaskan tentang hak dan kewajiban pelaksanaan pemerintahan, misalnya hak-hak dan kewajiban setiap individu warga negara.
Untuk menyempurnakan gambaran tentang makna dustur dan qanun, kita harus mengetahui sumber lahirnya dustur dan qanun. Sumber lahirnya dustur banyak macamnya. Ada yang berasal dari adat istiadat dan kebiasaan suatu bangsa, seperti undang-undang dasar Inggris. Ada pula yang lahir dari hasil kerja badan khusus kelompok nasionalis atau majelis perwakilan, seperti Undang-Undang Dasar Perancis dan Amerika.
Undang-undang dasar dan undang-undang memiliki sumber-sumber pengambilan hukum yang dapat dibagi menjadi dua macam sebagai berikut.
Pertama, sumber yang melahirkan undang-undang dasar atau undang-undang secara langsung, seperti adat istiadat, agama, pendapat para pakar hukum, dan yurisprudensi (hukum-hukum peradilan). Sumber seperti disebut dengan perundang-undangan, seperti yang terjadi di Inggris dan Amerika.
Kedua, sumber yang sudah ada dan menjadi rujukan untuk undang-undang dasar dan perundang-undangan, sebagaimana yang terjadi di Perancis, Turki, Mesir, Irak, dan Syria. Sumber seperti ini dinamakan dengan sumber historis atau sejarah.
Ini berarti negara mana pun di dunia ini mengambil undang-undang dasar dan undang-undangnya dari kedua sumber di atas. Bisa dari sumber perundang-undangan atau dari sumber historis. Dalam hal ini, undang-undang dasar merupakan hukum-hukum umum, adapun undang-undang merupakan hukum-hukum khusus yang merupakan cabang.
Setelah kita membahas makna dan definisi kedua kata itu berikut dengan sumber lahirnya dan pengambilannya, sekarang muncul pertanyaan, bolehkah kaum Muslim menggunakan dua istilah ini atau tidak?
Kita telah melihat, kata dustur dan qanun dalam istilah asing berarti hukum-hukum tertentu yang telah dilegalisasi oleh negara untuk dijalankan oleh rakyat sebagai suatu keharusan. Makna seperti ini terdapat pula pada kaum Muslim karena khalifah memiliki wewenang untuk melegalisasi hukum syara’ tertentu yang mengikat rakyat untuk dilaksanakan. Oleh karena itu, dua istilah ini, yaitu dustur dan qanun boleh digunakan tanpa ada halangan.
Seandainya ada suatu penyimpangan dari kedua istilah ini, maka kaum Muslim dilarang untuk menggunakannya, seperti kata ‘keadilan sosial’ yang maknanya bertentangan dengan konsep Islam. Sehubungan ini, kata adil dalam Islam adalah lawan dari zalim. Di dalam Islam jaminan pendidikan dan kesehatan serta jaminan hak-hak buruh dan pekerja adalah hak bagi seluruh rakyat, baik yang kaya maupun yang miskin. Bahkan, jaminan hak-hak bagi orang yang lemah dan membutuhkan adalah juga hak yang dimiliki seluruh rakyat yang memiliki kewarganegaraan Islam, baik pegawai atau bukan, buruh maupun petani, dan yang lainnya.
Meskipun demikian, jika istilah asing itu sesuai dengan maknanya menurut pengertian kaum Muslim, maka boleh saja digunakan. Misalnya, kata pajak (dharibah), yaitu harta yang dipungut dari rakyat untuk keperluan administrasi negara. Makna seperti ini didapati pula pada kaum Muslim dan dalam Daulah Islam sehingga boleh dipergunakan.
Adakah perbedaan antara dustur dan qanun dalam Islam dengan mabda lainnya?
Tentu saja, perbedaannya amatlah jauh. Sumber Syariat Islam hanyalah al-Quran dan Sunah. Lahirnya syariat merupakan hasil ijtihad para mujtahid dan legalisasi khalifah terhadap hukum syara’ yang diperintahkan untuk dilaksanakan oleh rakyat. Sementara itu, sumber undang-undang selain Islam adalah adat istiadat, yurisprudensi, atau yang lainnya. Lahirnya undang-undang dari dewan pendiri dan majelis perwakilan rakyat yang bertugas menyusun undang-undang. Rakyat dalam sistem mereka adalah sumber kekuasaan dan kedaulatan. Berbeda dengan Islam, kedaulatan berada di tangan syara’.
Pertanyaannya sekarang, “Pentingkah saat ini dilakukan legalisasi hukum, dan apakah termasuk kemaslahatan bagi kaum Muslim membuat dustur yang lengkap serta undang-undang yang bersifat umum, mencakup seluruh hukum, atau tidak?”
Sejak masa Abu Bakar ra hingga khalifah terakhir terlihat bahwa legalisasi hukum yang mengikat kaum Muslim adalah perkara yang sangat urgen untuk dilakukan. Namun, legalisasi hukum hanya dilakukan oleh negara untuk beberapa hukum tertentu, bukan seluruhnya. Menurut catatan sejarah, belum pernah negara melegalisasikan seluruh hukum, kecuali pada sebagian kurun. Misalnya, pada masa kekuasaan bani Ayyub yang mengadopsi seluruh mazhab Syafi’i dan pada masa Daulah Utsmaniyah yang mengadopsi mazhab Hanafi.
Dustur dan qanun yang lengkap dan menyeluruh ternyata tidak bisa membantu menumbuhkan kreativitas berpikir dan berijtihad. Oleh karena itu, pada masa-masa permulaan kaum Muslim, masa Sahabat, serta masa tabi’in dan tabiut tabi’in selalu menjauhi langkah seperti ini. Yang dilakukan saat itu adalah membatasi legalisasi hukum hanya untuk kepentingan memelihara kesamaan aturan dan administrasi negara. Adapun yang paling baik untuk dilakukan adalah negara membuat dustur yang memuat hukum-hukum umum yang dapat menentukan bentuk negara, serta menjamin persatuan dan kesatuan, kemudian memberi kebebasan kepada para wali ataupun qadhi melakukan penggalian hukum atau berijtihad sendiri.
Mungkinkah hal itu dilakukan pada saat langkanya mujtahid dan hampir semua manusia adalah muqallid?
Tentu saja tidak mungkin, karena saat ini jumlah mujtahid amat sedikit. Yang harus dilakukan sekarang adalah Negara mengadopsi hukum-hukum yang digunakan untuk mengatur masyarakat yang dilakukan khalifah, wali, ataupun qadhi. Hal ini harus dilakukan mengingat sulitnya penerapan hukum-hukum Allah oleh qadhi ataupun wali karena tidak ada kemampuan untuk berijtihad. Yang ada hanya taklid yang sering kali menimbulkan perbedaan dan pertentangan.
Di samping itu, jika legalisasi tidak berdasarkan proses ijtihad dan hukum didapat hanya sebatas pengetahuan, maka akan muncul bermacam-macam hukum dan pertentangan di dalam satu negara, bahkan dalam satu bagian wilayah atau daerah. Malahan, akan mengakibatkan tidak diterapkannya hukum Allah.
Dengan demikian, saat kebodohan terhadap Islam merajalela, Daulah Islam harus melegalisasikan hukum-hukum tertentu dalam bidang muamalah dan‘uqubat (sanksi-sanksi), serta bukan pada bidang akidah dan ibadah. Legalisasi hendaknya bersifat umum dan mencakup seluruh bidang hukum agar urusan negara dapat terkendali, serta urusan kaum Muslim berjalan sesuai dengan hukum-hukum Allah.
Bolehkah negara melegalisasi beberapa hukum baru yang masih samar dalam Islam, seperti nasionalisasi?
Jawabnya tidak boleh, karena Allah Swt. telah berfirman, “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian, mereka tidak merasa keberatan dalam hatinya terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS an-Nisaa’ [4]: 65). Selain itu, firman Allah Swt., “Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya kamu tidak dipalingkan dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu” (QS al-Maa-idah [5]: 49). Negara harus tetap terikat dengan hukum Syariat Islam, bukan pada yang lain. Negara tidak mengambil hukum apa pun yang bukan berasal dari Syariat Islam, tanpa memperhatikan lagi apakah sesuai ataukah tidak. Negara misalnya, tidak mengadopsi hukum nasionalisasi, tetapi mengambil hukum yang mengatur kepemilikan umum. Berdasarkan hal ini, negara harus terikat dengan hukum Syariat Islam dalam setiap perkara yang berhubungan dengan fikrah dan thariqah.
Adapun undang-undang yang tidak berhubungan dengan fikrah dan thariqah, yaitu yang tidak menggambarkan pandangan hidup, seperti undang-undang administrasi negara, pengaturan departemen, dan lainnya, semua itu termasuk ke dalam sarana atau teknis, yang kedudukannya sama dengan sains, teknologi, dan industri. Perkara yang demikian itu boleh diambil dan dimanfaatkan oleh negara untuk mengatur segala urusannya. Umar bin Khaththab ra melakukan hal ini tatkala membangun sistem perkantoran dan pengarsipan yang mengambil contoh dari Persia. Urusan administrasi dan teknis pelaksanaan kerja ini tidak ada kaitannya dengan undang-undang dasar.
Bagaimana negara melegalisasi hukum-hukum tersebut?
Ketika negara melegalisasi hukum apa pun, pengambilannya harus berdasarkan pertimbangan dalil syar’i yang kuat disertai pemahaman yang tepat mengenai peristiwa yang sedang terjadi. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan adalah mengkaji peristiwa yang sedang terjadi. Kemudian, negara mengkaji dalil syar’i dan memahami hukum Syariat Islam. Baru setelah itu, negara melegalisasi hukum yang digalinya sendiri atau dari hasil pendapat seorang mujtahid setelah negara merasa puas dengan dalil yang dipergunakan. Hukum ini bisa juga diambil secara langsung dari al-Kitab, Sunah, Ijma, dan Qiyas. Namun, harus melalui ijtihad yang syar’i, sekalipun hanya dalam satu masalah.
Adakah contoh untuk hal tersebut?
Contohnya, ketika negara ingin melegalisasi hukum mengenai larangan asuransi barang, maka langkah pertama yang harus dilakukan negara adalah mempelajari apa yang dimaksud dengan asuransi barang. Setelah diketahui secara benar, kemudian negara mempelajari sarana-sarana kepemilikan. Terakhir, negara menerapkan hukum Allah mengenai hak kepemilikan pada jenis asuransi itu, sekaligus melegalisasikan hukum tersebut sehingga akan terlihat perbedaan antara hukum jaminan atau asuransi di dalam Islam dengan hukum jaminan yang ada pada sistem Kapitalis saat ini.
Apa yang mengharuskan adanya pasal-pasal di dalam dustur ataupun qanun?
Setiap dustur ataupun qanun harus mempunyai muqaddimah (argumentasi syar’i) yang menjelaskan dengan gamblang mazhab mana yang diambil dalam setiap pasalnya, disertai dengan dalilnya. Bisa juga dengan menjelaskan dalil syar’i yang diambil untuk setiap pasalnya, jika diambil melalui ijtihad yang benar. Penjelasan itu dilakukan agar kaum Muslim mengetahui hukum-hukum yang diadopsi oleh negara dalam undang-undang dasar dan perundangan-undangan umum, bahwa itu adalah hukum-hukum syara’ yang diperoleh melalui ijtihad yang benar. Apabila undang-undang dasar dan perundang-undangan umum tersebut bukan hukum syara’, kaum Muslim tidak wajib menaatinya. Oleh karena itu, negara harus mempunyai sejumlah hukum Islam yang diadopsi menjadi undang-undang dasar dan perundang-undangan yang akan diterapkan pada rakyat.
Atas dasar inilah, terdapat peluang bagi kami untuk menawarkan Rancangan Undang-Undang Dasar Daulah Islam, yang akan diterapkan nantinya oleh Daulah Islam di masa mendatang yang meliputi seluruh dunia Islam.

Diskusi
Tanya : Mengapa ada pertanyaan khusus tentang kebolehan mengadopsi istilah asing dalam masalah hukum?
Jawab: Hukum berkaitan erat dengan suatu pandangan hidup berupa akidah dan aturan. Karena itu, hukum Islam hanya boleh diambil dari mabda (ideologi) Islam. Sementara itu, segala sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan pandangan hidup tertentu, seperti ilmu, sains, dan teknologi, boleh saja diambil, sekalipun dari luar Islam.
Tanya : Apakah semua hal yang tidak ada kaitannya dengan akidah dan aturan (sistem) Islam tidak boleh diambil?
Jawab: Tidak demikian. Dalam hubungan ini, terdapat pembahasan sistem administrasi negara, salah satu sistem yang bukan berasal dari Islam dan kaum Muslim, serta sistem ini tidak berkaitan ideologi Islam, namun tidak dilarang untuk mengambilnya.
Tanya : Apa perbedaan antara sumber lahir dengan sumber rujukan dustur?
Jawab: Sumber lahir dustur adalah tata cara muncul dan lahirnya dustur yang sebelumnya tidak ada. Adapun sumber rujukan dustur adalah asas yang melahirkan dan memunculkan dustur tersebut. Adat istiadat ketika dijadikan sebagai tata cara lahirnya dustur, kemudian memunculkan pasal-pasal aturan, maka adat istiadat ini menjadi sumber lahirnya dustur. Akan tetapi, ketika dustur diambil dari adat istiadat dan hasil dari kebiasaan hidup masyarakat, maka adat istiadat menjadi sumber rujukan dustur.
Tanya : Apa perbedaan antara sumber perundang-undangan dengan sumber historis yang menjadi sumber dustur?
Jawab: Sumber perundang-undangan adalah suatu asas yang berhubungan dengan undang-undang, seperti yurisprudensi dan pendapat para ahli hukum. Adapun sumber historis adalah asas yang berhubungan dengan fakta-fakta sejarah yang terbentuk, contohnya adat istiadat.
Tanya : Istilah ‘keadilan sosial’ terdiri dari kata ‘keadilan’ dan ‘sosial’. Kedua kata ini dibenarkan dalam Islam, tetapi mengapa kita dilarang untuk menggunakan istilah ini?
Jawab: Kata ‘keadilan sosial’ adalah ungkapan atau istilah asing, milik sistem asing. Istilah ini tidak dapat dibagi ke dalam dua kata yang masing-masing mempunyai penunjukan makna yang berbeda karena keduanya adalah idiom yang punya makna tertentu.
Tanya: Apakah Islam dengan mabda yang lain punya pandangan berbeda terhadap kekuasaan dan pemerintahan?
Jawab: Benar. Kekuasaan dalam Islam diberikan oleh syara’ kepada orang yang berhak sesuai dengan hukum Islam. Seorang khalifah–sebagai wakil umat–tidak mempunyai kekuasaan yang luas dalam menerapkan hukum, kecuali dengan hukum syara’. Demikian pula seorang wali, qadhi, dan juga mu’awin (pembantu khalifah).
Adapun menurut pandangan sistem selain Islam, sumber kekuasaan adalah masyarakat. Pemerintahan dalam Islam adalah milik umat, dan umat mewakilkan pemerintahan ini kepada orang yang akan menerapkan Syariat Allah. Dalilnya adalah Ijma Sahabat pada saat peristiwa di Tsaqifah bani Sa’idah. Mereka memilih Abu Bakar ra menjadi khalifah sebagai wakil mereka dalam menerapkan Syariat Allah dan mengemban Islam kepada umat yang lain.
Pemerintahan di luar sistem Islam–sama halnya dengan kekuasaan–menjadi milik masyarakat, kemudian diberikan kepada orang yang mereka kehendaki, lalu mereka bisa mengambil alih pemerintahan dari orang tersebut bilamana tidak lagi dikehendaki.
Tanya : Apa makna kata tabanni (legalisasi atau adopsi) hukum syara’ yang dilakukan seorang penguasa?
Jawab: Secara bahasa, kata tabanni berarti seseorang yang menjadikan seorang anak menjadi anaknya. Menurut istilah, tabanni berarti mengambil sesuatu yang bersifat materi ataupun maknawi menjadi miliknya, kemudian hal itu menjadi sesuatu yang istimewa baginya dan berada di bawah wewenangnya.
Seorang penguasa ketika melegalisasi hukum tertentu yang dijadikan solusi suatu masalah, berarti dia telah mengambil hukum, baik hasil ijtihadnya sendiri maupun hasil ijtihad mujtahid lainnya yang akan diterapkan pada masalah yang dihadapi. Legalisasi suatu hukum yang digali sendiri oleh penguasa, tidak akan sempurna kecuali hukum tersebut telah digali sendiri olehnya atau oleh yang lain dalam satu masalah yang sama. Misalnya, Imam Syafi’i dengan qaul qadim dan qaul jadid-nya. Pada satu hukum yang digali orang lain, seorang penguasa akan melakukan tarjih (memilih yang paling kuat dalilnya) terhadap hukum-hukum yang disodorkan padanya dari beberapa orang mujtahid. Bisa pula dia melegalisasi hukum dari hasil ijtihadnya sendiri apabila termasuk orang yang punya keahlian berijtihad, sekalipun dalam beberapa masalah.
Tanya : Mengapa legalisasi dustur dan qanun yang bersifat umum (tidak tertentu) mencakup seluruh hukum tidak mendukung kreativitas berpikir dan berijtihad dalam menggali hukum syara’?
Jawab: Legalisasi seluruh hukum akan menghalangi orang yang memiliki kemampuan berpikir dan menggali hukum–sekalipun dalam satu masalah–untuk melakukan penggalian hukum. Yaitu, apabila di tengah-tengah masyarakat telah tersedia hukum yang siap pakai. Kondisi ini tidak mendorong mereka untuk menyibukkan pikirannya untuk memahami dalil-dalil syara’, memahami peristiwa yang terjadi, dan menggali hukum yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah yang senantiasa muncul. Perkara lain yang juga tidak mendukung sikap inovatif adalah dustur yang diadopsi itu terbatas pada beberapa undang-undang umum dan tidak mencakup semua aspek kehidupan.
Tanya: Apa yang dimaksud dengan menentukan bentuk negara ketika melegalisasi hukum?
Jawab: Hukum yang dilegalisasi itu hendaknya tidak melewati batas struktur Daulah yang telah ditetapkan yaitu, khilafah yang dipimpin seorang khalifah, mu’awin yang membantu khalifah dalam bidang administrasi dan pemerintahan, struktur peradilan, amir jihad yang mengepalai militer, majlis umat yang punya kewenangan tertentu, kantor-kantor administrasi yang masing-masing dipimpin oleh seorang ketua, serta wilayah yang dipimpin seorang wali.
Tanya: Bagaimana kebijakan umum atau sentralisasi pemerintahan dapat menjamin keutuhan dan kesatuan Daulah?
Jawab : Pada saat Daulah diharapkan akan berkembang luas, hendaknya direncanakan pembagiannya menjadi beberapa wilayah. Setiap wilayah dipimpin oleh seorang wali dengan wewenang yang telah ditentukan oleh khalifah. Selain itu, ditentukan pula bagaimana hubungannya dengan khalifah; serta pengoreksian dan evaluasi para wali di depan khalifah dan umat, yaitu melalui majlis wilayah dengan pengawasan dari pemerintah pusat.
Apabila ada satu wilayah yang luas, dan tidak perlu dibagi menjadi wilayah baru, maka mungkin saja wilayah tersebut dibagi ke dalam beberapa daerah yang dipimpin oleh pejabat setingkat bupati atau walikota, yang mempunyai wewenang sebagaimana wali. Mereka, mengikuti arahan dari para wali, dan para wali mengikuti arahan khalifah.
Dengan rancangan hukum umum seperti ini, kesatuan Daulah dapat dipelihara dan tercegah dari perpecahan ke dalam negara-negara yang lebih kecil, seperti yang terjadi pada masa lalu Daulah Islam.
Tanya: Bagaimana sikap taklid yang terjadi dalam pemerintahan dapat menyebabkan perbedaan, perselisihan, dan bahkan menyimpang dari apa yang telah Allah turunkan?
Jawab: Ketika seorang khalifah bertaklid kepada seorang faqih (ahli hukum) untuk menyelesaikan satu masalah, kemudian diputuskannya perkara itu disampaikan ke seluruh penjuru Daulah agar semua menjalankan apa yang telah diadopsinya. Lalu, semua pihak akan menjalankan keputusan tersebut. Namun, apabila khalifah membiarkan para mu’awin, wali, dan qadhi mengikuti seorang faqih atau mazhab yang berbeda-beda, maka di antara mereka akan terjadi perbedaan hukum. Kemudian, terkadang mereka akan saling berselisih ketika salah seorang dari mereka mempunyai pandangan yang berbeda dengan yang lain dalam masalah yang sama pada dua wilayah yang berbeda atau terjadi pada dua orang qadhi di dalam wilayah yang sama. Terkadang pula seorang penguasa atau qadhi menakwilkan beberapa masalah yang masih samar dalam fiqih Islam, tapi kemudian dia membolehkannya, seperti asuransi, padahal asuransi bertentangan dengan Islam.
Tanya: Tidakkah teks dustur yang mencantumkan sumber-sumber dustur sudah memenuhi syarat untuk dikatakan bahwa itu bersifat Islami apabila yang menjadi sumbernya itu adalah perundangan-undangan Islam, seperti misalnya dustur negara Perancis?
Jawab: Suatu dustur tidak dikatakan Islami, kecuali sumbernya adalah al-Quran dan Hadis. Keduanya adalah sumber perundang-undangan Islam. Adapun apa yang dicantumkan dalam suatu dustur bahwa yang menjadi sumbernya adalah perundang-undangan Islam, seperti halnya dustur Perancis, tidak akan pernah menjadi Islami karena tidak dituliskan dusturnya ke dalam perundang-undangan Islam, tetapi hanya sebagai rujukan sebagaimana sumber rujukan lain tanpa memperhatikan berasal dari kafir atau Islam dalam mengambil hukum-hukumnya. Seharusnya, si pembuat undang-undang ini menghadapkan wajahnya kepada Allah dan menaati-Nya, serta terikat dengan hukum syara’ agar mendapat keridhaan Allah Swt.
Tanya: Apa maksudnya undang-undang administrasi yang termasuk sarana teknis diambil dari orang non-Muslim sebagai ilmu dan teknologi?
Jawab: Ketika Umar bin Khaththab ra mengambil sistem birokrasi untuk mengatur administrasi Daulah sebagai sarana, seperti kodifikasi arsip milik negeri Persia. Beliau mengambil teknis kesekretariatan dan manajemen dengan sedikit melakukan revisi di dalamnya. Dengan demikian, beliau telah mengambil hasil dari ilmu industri kertas dan tinta, serta pengarsipan yang tidak ada kaitannya dengan hukum. Namun, hal ini hanya berkaitan dengan tata cara, pelaksanaan, dan penerapan hukum tersebut.
Tanya : Apa yang dimaksud dengan kekuatan dalil syar’i?
Jawab: Kekuatan dan kelemahan suatu dalil syar’i, ditentukan oleh sumber dan penunjukannya terhadap suatu hukum. Apabila dalil yang digunakan untuk menggali hukum itu qath’iy tsubut (pasti sumbernya) dan qath’iy dalalah (pasti penunjukannya), maka itulah yang paling kuat. Apabila sumbernya dzanni (dzanni tsubut), penunjukannya qath’iy (qath’iy dalalah) ataupun dzanni (dzanni dalalah), kekuatan dalilnya berkurang dibandingkan dengan yang sebelumnya. Di samping itu, apabila sumbernya pasti (qath’iy tsubut), sedangkan penunjukannya dzanni (dzanni dalalah), maka kekuatan dalilnya berada di antara yang pertama dan yang kedua, yaitu sedikit lebih kurang dari yang pertama dan sedikit lebih kuat dari yang kedua.
Tanya : Adakah contoh untuk hal tersebut?
Jawab: Al-Quran al-Karim dan Hadis Mutawatir merupakan sumber hukum syara’. Keduanya adalah sumber yang qath’iy. Namun, di dalam al-Quran ataupun Hadis Mutawatir ada penunjukkan yang pasti (qath’iy dalalah) dan ada penunjukan yang dzanni (dzanni dalalah). Hadis-hadis selain Hadis Mutawatir, yaitu hadis sahih, semuanya berstatus dzanni, sekalipun penunjukannya ada yang qath’iy dan ada pula yang dzanni.
Tanya: Apakah boleh mengambil dustur dari satu mazhab tertentu secara keseluruhan, seperti salah satu mazhab Ahlus Sunnah atau Syi’ah?
Jawab: Pada kondisi seperti saat ini, ketika terjadi kelangkaan mujtahid, Daulah Islam diperbolehkan melegalisasi dustur nya dengan bertaklid, sekalipun dengan menarjih (memilih yang paling kuat) hukum berdasarkan kekuatan dalilnya atau dengan ijtihad parsial, yaitu berusaha menggali hukum baru yang sebelumnya telah digali oleh yang lain, baik dari pengikut mazhab maupun bukan.
Oleh karena itu, termasuk kebolehan mengambil mazhab secara keseluruhan seperti yang dilakukan oleh pemerintahan Ayyub yang mengikuti mazhab Syafi’i. Demikian pula dengan mazhab Ja’far atau Zaidi yang diambil oleh kelompok Syi’ah dengan berpegang pada kaidah, “Apabila sahih suatu dalil, maka itu adalah mazhabku, dan apabila tidak, maka lemparkanlah pendapatku itu (yang salah) ke dinding”. Lalu, kaidah, “Ijtihadku ini adalah benar, tapi bisa jadi mengandung kesalahan. Sementara itu, ijtihad orang lain adalah salah, tapi bisa jadi mengandung kebenaran”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar