Selasa, 21 Januari 2014

Pandangan Islam tentang Jaminan Kesehatan Nasional



Konsep jaminan kesehatan nasional tersebut berasal dari kaum kafir penjajah yang dipaksakan atas kaum Muslimin Indonesia.
Konsep Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini berakar dari suatu pandangan yang bersifat neoliberalistik. Konsep ini berusaha menghilangkan peran negara/pemerintah dalam mengurus rakyat. Konsep ini menegaskan bahwa layanan kesehatan dianggap lebih baik diselenggarakan melalui asuransi sosial daripada diselenggarakan oleh pemerintah.
Dengan kata lain, JKN pada dasarnya adalah pengalihan tanggung jawab penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang asalnya ada di pundak pemerintah, lalu dipindahkan ke pundak institusi yang dianggap berkemampuan lebih tinggi dalam membiayai kesehatan atas nama peserta jaminan sosial. Institusi yang dimaksud, untuk konteks Indonesia, adalah BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
Pandangan Hukum Islam
Berdasarkan fakta tersebut, dalam pandangan hukum Islam, haram hukumnya pemerintah menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional berdasarkan UU No 40 Tahun 2004 Tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
Ada lima alasan keharamannya, yakni:
Pertama, karena konsep jaminan kesehatan nasional tersebut bukanlah peraturan syariah Islam, melainkan peraturan hukum kufur. Yang disebut hukum kufur, menurut Imam Taqiyuddin An Nabhani, adalah setiap hukum yang bukan hukum syariah Islam. (kullu hukmin ghairi syar’iyyin huwa hukmu kufrin). (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam, Beirut : Darul Ummah, 2004, hlm. 136).
Padahal seorang Muslim, siapapun dia, baik rakyat atau penguasa/pemimpin, haram hukumnya menerapkan hukum kufur, dan sebaliknya wajib menerapkan syariah Islam saja, bukan hukum yang lain. Banyak ayat Alquran dan hadits yang menegaskan hal tersebut.
“Dan barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah (Syariah Islam), maka mereka adalah orang-orang yang zalim.” (TQS Al Maa`idah : 45).
Padahal hukum Islam itulah hukum yang terbaik, bukan hukum buatan manusia. Hukum buatan manusia inilah yang dalam Al Qur`an disebut dengan hukum Jahiliyyah/hukum thaghut. Firman Allah SWT:“Apakah hukum Jahiliyyah yang mereka kehendaki. Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS Al Maaidah : 50).
Kedua, karena konsep jaminan kesehatan nasional tersebut berasal dari kaum kafir penjajah yang dipaksakan atas kaum Muslimin Indonesia. Pemaksaan kaum kafir tersebut dapat menimbulkan dominasi kaum kafir penjajah atau antek-anteknya atas kaum Muslimin. Pada waktu yang sama pemaksaan itu dapat menghilangkan kedaulatan kaum Muslimin untuk mengatur negeri sendiri berdasarkan hukum syariah Islam.“Dan sekali-kali Allah tidak akan menjadikan suatu jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman.” (QS An Nisaa` : 141).
Ketiga, karena konsep jaminan kesehatan nasional tersebut akan menimbulkan mudharat, yaitu semakin beratnya beban hidup masyarakat, akibat pemaksaan iuran bulanan yang akan diambil secara paksa oleh BPJS. Padahal Islam adalah ajaran yang mengharamkan segala bentuk mudharat, termasuk mudharat dalam bentuk iuran paksa yang menimbulkan beban tambahan atas rakyat yang sudah menderita selama ini.
Sabda Rasulullah SAW : “Tidak boleh menimbulkan mudharat (bahaya) bagi diri sendiri dan juga mudharat (bahaya) bagi orang lain di dalam ajaran Islam.” (HR Ibnu Majah no 2340; Ahmad 1/133 & 5/326).
Allah SWT juga sudah mengingatkan agar umat Islam selalu mewaspadai kaum kafir yang memang selalu ingin menimbulkan mudharat bagi kita umat Islam.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (kaum kafir), karena mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi.” (QS Ali ‘Imran : 118).
Keempat, karena konsep jaminan kesehatan nasional tersebut bertentangan dengan Islam dalam hal peran negara. Konsep JKN adalah konsep kafir yang berusaha untuk menghilangkan peran dan tanggung jawab negara dalam mengurus rakyat, termasuk urusan jaminan kesehatan.
Sementara dalam ajaran Islam, negara mempunyai peran sentral dan sekaligus bertanggung jawab penuh dalam segala urusan rakyatnya, termasuk urusan kesehatan. Hal ini didasarkan pada dalil umum yang menjelaskan peran dan tanggung jawab seorang Imam / Khalifah (kepala negara Islam) untuk mengatur seluruh urusan rakyatnya. Sabda Rasulullah SAW: “Pemimpin yang mengatur urusan manusia (Imam/Khalifah) adalah bagaikan penggembala, dan dialah yang bertanggung jawab terhadap rakyatnya (gembalaannya).” (HR Bukhari no  4904 & 6719; Muslim no 1827).
Kelima, karena konsep jaminan kesehatan nasional tersebut bertentangan dengan jaminan kesehatan dalam Islam. Dalam JKN, jaminan kesehatan diperoleh oleh rakyat harus dengan membayar iuran yang dipaksakan (asuransi sosial). Sedang dalam Islam, jaminan kesehatan diperoleh oleh rakyat dari pemerintah secara gratis (cuma-cuma), alias tidak membayar sama sekali. Dalam ajaran Islam, negara wajib hukumnya menjamin kesehatan rakyatnya secara cuma-cuma, tanpa membebani rakyat untuk membayar. Dalam Shahih Muslim diriwayatkan sebagai berikut: Dari Jabir RA, dia berkata,”Rasulullah SAW telah mengirim seorang dokter kepada Ubay bin Ka’ab (yang sedang sakit). Dokter itu memotong salah satu urat Ubay bin Ka’ab lalu melakukan kay (pengecosan dengan besi panas) pada urat itu.” (HR Muslim no 2207).
Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW sebagai kepala negara Islam telah menjamin kesehatan rakyatnya secara cuma-cuma, dengan cara mengirimkan dokter kepada rakyatnya yang sakit tanpa memungut biaya dari rakyatnya itu. (Taqiyuddin An Nabhani, Muqaddimah Ad-Dustur, 2/143).
Terdapat pula hadits lain dengan maksud yang sama, dalam Al Mustadrak ‘Ala As Shahihainkarya Imam Al Hakim, sebagai berikut :
“Dari Zaid bin Aslam dari ayahnya, dia berkata,”Aku pernah sakit pada masa Umar bin Khaththab dengan sakit yang parah. Lalu Umar memanggil seorang dokter untukku, kemudian dokter itu menyuruhku diet (memantang memakan yang membahayakan) hingga aku harus menghisap biji kurma karena saking kerasnya diet itu.” (HR Al Hakim, dalam Al Mustadrak, Juz 4 no 7464).
Hadits ini juga menunjukkan, bahwa Umar selaku khalifah (kepala negara Islam) telah menjamin kesehatan rakyatnya secara gratis, dengan cara mengirimkan dokter kepada rakyatnya yang sakit tanpa meminta sedikitpun imbalan dari rakyatnya. (Taqiyuddin An Nabhani, Muqaddimah Ad-Dustur, 2/143).
Kedua hadits di atas merupakan dalil syariah yang shahih, bahwa dalam Islam jaminan kesehatan itu wajib hukumnya diberikan oleh negara kepada rakyatnya secara gratis, tanpa membebani apalagi memaksa rakyat mengeluarkan uang untuk mendapat layanan kesehatan dari negara.
Namun hal ini tak berarti bahwa jasa dokter swasta atau membeli obat dari apotek swasta hukumnya haram. Karena yang diperoleh secara gratis adalah layanan kesehatan dari negara. Adapun jika layanan kesehatan itu dari swasta (bukan pemerintah), misalnya dari dokter praktek swasta atau membeli obat dari apotik umum (bukan apotek pemerintah), maka hukumnya tetap boleh membayar jasa dokter atau membeli obat dari apotek swasta tersebut. Hal ini didasarkan pada dalil umum bolehnya berobat dengan membayar dan dalil umum bolehnya jual beli. (Taqiyuddin An Nabhani,Muqaddimah Ad-Dustur, 2/143).

Senin, 06 Januari 2014

Tiga Peristiwa Besar di Bulan Rabi’ul Awal

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi
Biasanya pada bulan Rabi’ul Awal kaum muslim memperingati Maulid Nabi SAW, padahal Maulid Nabi hanya satu dari tiga peristiwa besar yang terjadi tanggal 12 Rabi’ul Awal. Ketiga peristiwa besar tersebut adalah; Pertama, maulid (hari lahirnya) Nabi SAW; kedua, hijrahnya Nabi SAW ke Madinah, yakni berdirinya Daulah Islamiyah; dan ketiga, wafatnya Nabi SAW, yakni berdirinya Khilafah Islamiyah Rasyidah.
1.Lahirnya Nabi SAW

Nabi SAW dilahirkan hari Senin 12 Rabiul Awal pada tahun Gajah di Makkah. (Rawwas Qalahjie, Sirah Nabawiyah (terj.), hal. 15; Ibnul Qayyim, Zadul Maad, Juz 1 hal. 28).
Kelahiran Nabi SAW sendiri banyak diiringi dengan berbagai keajaiban. Qadhi Iyadh dalam kitabnya Asy-Syifa` menyebut ada 132 keajaiban. Di antaranya, ketika lahir dan digendong oleh Asy-Syifa` Ummu Abdurrahman bin Auf, beliau (Nabi SAW) menangis keras dan berkata kepada Asy-Syifa`,”Semoga Allah merahmatimu.”(rahimakillah). (Qadhi Iyadh, Asy-Syifa` bi Ta’rif Huquq Al-Mushtafa, hal. 205).
Kelahiran Nabi SAW adalah kelahiran seseorang yang kelak mempunyai banyak keistimewaan di dunia dan akhirat dalam segala aspeknya. Banyak kitab telah ditulis tentang keistimewaan beliau, seperti kitab Qiyadatur Rasul As-Siyasiyah wa Al-Askariyah karya Ahmad Ratib Armusy (Beirut : Darun Nafa`is, 1991), yang mencoba menjelaskan aspek kepemimpinan Nabi SAW dalam bidang militer dan politik. Juga kitab Dirasat Tahliliyah li Syakhshiyah Ar-Rasul karya Rawwas Qalahjie (Beirut : Darun Nafa`is, 1988). Kitab ini mencoba melukiskan kepribadian Nabi SAW secara lebih lengkap, tak hanya aspek kemiliteran dan kepemimpinan, tapi juga pribadi beliau sebagai guru (murabbi), suami, dan sebagai manusia biasa (aspek kemanusiaan/basyariyah).
Di antara keistimewaan Nabi SAW ialah beliau memegang dua kedudukan sekaligus, yakni sebagai nabi sekaligus kepala negara. Imam Taqiyuddin an-Nabhani –radhiyallahu ‘anhu– berkata :

فكان يتولى النبوة والرسالة وكان في نفس الوقت يتولى منصب رئاسة المسلمين في إقامة أحكام الإسلام

“Maka Nabi SAW dahulu memegang kedudukan kenabian dan kerasulan, dan pada waktu yang sama Nabi SAWmemegang kedudukan kepemimpinan kaum muslimin dalam menegakkan hukum-hukum Islam.” (Taqiyuddin an-Nabhani, Nizhamul Hukm fil Islam, hal. 116-117).
Imam Taqiyuddin An-Nabhani mendasarkan pendapatnya pada dua kategori ayat yang berbeda. Pertama, ayat-ayat yang terkait dengan tugas tabligh (menyampaikan wahyu), seperti QS Al-Maidah : 67, yang berbunyi :

يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ

“Wahai rasul, sampaikanlah apa yang telah diturunkan kepadamu dari Tuhanmu.” (QS Al Maaidah [5] : 67)
Kedua, ayat-ayat yang terkait dengan tugas menerapkan hukum yang diturunkan Allah  (al-hukm bimaa anzalallah( seperti QS Al-Maidah : 48 dan QS Al-Maidah : 49. Firman Allah SWT :

فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ
“Maka berikanlah keputusan hukum di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah“. (QS Al Maaidah [5] : 48)
Jadi Nabi Muhammad SAW bukan hanya seorang nabi yang bertugas menyampaikan wahyu, namun juga sekaligus pemimpin negara yang menerapkan hukum Allah kepada masyarakat. (Taqiyuddin an-Nabhani, Nizhamul Hukm fil Islam, hal. 118).
Tugas kenabian ini berakhir dengan wafatnya Nabi SAW. Namun tugas kepemimpinan negara ini tak berakhir, melainkan dilanjutkan oleh khalifah-khalifah sebagai kepala negara Khilafah sepeninggal Nabi SAW. Sabda Nabi Muhammad SAW :

كانت بنو إسرائيل تسوسهم الأنبياء. كلما هلك نبي خلفه نبي. وإنه لا نبي بعدي. وستكون خلفاء فتكثر

“Dahulu Bani Israil diatur segala urusannya oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi wafat, dia digantikan nabi lainnya. Dan sesungguhnya tak ada lagi nabi sesudahku, yang ada adalah para khalifah dan jumlah mereka akan banyak…” (HR Muslim, no 1842).
2.Hijrahnya Nabi SAW

Bulan Muharram memang ditetapkan sebagai awal perhitungan tahun Hijriyah. Tapi hijrahnya Nabi SAW sendiri tidak terjadi pada bulan Muharram, melainkan pada bulan Rabi’ul Awal.
Beliau mulai berhijrah meninggalkan Gua Tsur malam Senin tanggal 1 Rabi’ul Awal tahun I Hijriyah (16 September 622 M). Nabi SAW sampai di Quba’ hari Senin tanggal 8 Rabiul Awal tahun 1 H (23 September 622 M), lalu berdiam di sana selama empat hari, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis. Nabi SAW selanjutnya memasuki Madinah hari Jumat tanggal 12 Rabiul Awal tahun 1 H. (Shafiyurrahman Mubarakfuri, Sirah Nabawiyah (terj.), hal. 232-233; Ahmad Ratib Armusy, Qiyadatur Rasul, hal. 40).
Dengan demikian, tanggal 12 Rabiul Awal itu adalah sampainya Nabi di Madinah. Ini menandai berdirinya Daulah Islamiyah (qiyam ad-daulah al-islamiyah) (Taqiyuddin an-Nabhani, Ad-Daulah al-Islamiyah, hal. 48).
Sebelum hijrah, terjadi peristiwa Baiat Aqabah II di Makkah antara Nabi SAW dan Suku Auz dan Khrazraj dari Madinah. Baiat ini sesungguhnya adalah akad pendirian Daulauh Islamiyah, antara Nabi SAW dan Suku Aus dan Khazraj. (Al-Marakbi, Al-Khilafah Al-Islamiyah Bayna Nuzhum Al-Hukm Al-Muashirah, hal. 16).
Jadi, dengan baiat tersebut secara hukum (de jure) Nabi SAW sudah menjadi kepala negara di Madinah. Namun secara fakta (de facto) kepemimpinan ini baru efektif setelah Nabi SAW sampai di Madinah.
Hijrahnya Nabi SAW ke Madinah bukan karena beliau takut akan dibunuh Quraisy. Namun alasan sesungguhnya adalah karena di Madinah terdapat kesiapan masyarakat untuk menegakkan Daulah Islamiyah dan mendukung dakwah Islam yang diemban Nabi SAW. (Taqiyuddin an-Nabhani, Ad-Daulah Al-Islamiyah, hal. 47).
3. Wafatnya Nabi SAW

Nabi SAW wafat hari Senin tanggal 12 Rabiul Awal tahun 11 H. (Ibnu Katsir, As-Sirah An-Nabawiyah, Juz IV hal. 507. Ibnu Katsir berkata,”Inilah tanggal yang dipastikan oleh Al-Waqidi dan Muhammad bin Saad”. Lihat pula Muruj Adz-Dzahab, Juz II hal. 304. Dikutip oleh Mahmud Al-Khalidi, Qawaid Nizham Al-Hukm fi Al-Islam, hal. 255).
Wafatnya Nabi SAW ini menjadi pertanda lahirnya negara Khilafah Islam Rasyidah. Sebab pada hari yang sama, bahkan sebelum jenazah Nabi SAW dimakamkan, umat Islam telah membaiat Abu Bakar Shiddiq sebagai khalifah.
Nabi SAW meninggal pada waktu Dhuha hari Senin itu. Sementara Abu Bakar Shiddiq dibaiat sebagai khalifah hari Senin itu pula (baiat in’iqad/baiat khashash). Selasa pagi Abu Bakar Shiddiq dibaiat oleh kaum muslimin di masjid (baiat tha’at/baiat ammah). Nabi SAW sendiri baru dimakamkan pada pertengahan malam pada malam Rabu. (Ajhizah Daulah Al-Khilafah, hal.13).
Walhasil, pada bulan Rabiul Awal telah terjadi tiga peristiwa besar, yaitu Maulid Nabi SAW, Maulid Daulah Islamiyah, dan Maulid Khilafah Rasyidah. Ketiganya wajib kita pahami dan kita jadikan sebagai sumber semangat di masa sekarang, untuk berjuang menegakkan kembali Khilafah. Sebab Khilafah inilah sunnah (metode) yang dirintis oleh Nabi SAW sebagai Daulah Islamiyah, lalu sunnah ini dilanjutkan oleh para Khulafaur Rasyidin sebagai Khilafah Rasyidah. Sabda Nabi SAW :

فعليه بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين عضوا عليها بالنواجذ

“Maka hendaklah kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk, dan gigitlah sunnah-sunnah itu dengan gigi-gigi gerahammu [peganglah dan amalkan dengan kuat].” (HR Tirmidzi, no 2816). Wallahu a’lam.

Selasa, 31 Desember 2013

UNDANG-UNDANG DASAR DAN UNDANG-UNDANG

Pemaparan

Pada bab sebelumnya telah selesai dibahas topik legalisasi hukum-hukum syara’. Saat ini akan diakhiri dengan pembahasan kebolehan mengadopsi istilah-istilah asing dalam bidang hukum. Kata dustur (undang-undang dasar) dan qanun (undang-undang) adalah istilah asing yang mempunyai hubungan erat dengan hukum, bolehkah kedua kata ini diadopsi?
Setelah memperhatikan makna masing-masing, kita akan melihat kesesuaian maknanya dengan hukum syara’. Kata undang-undang mempunyai arti suatu perkara yang ditetapkan oleh penguasa untuk dijalankan oleh rakyatnya. Kata undang-undang didefinisikan sebagai seperangkat aturan yang ditetapkan oleh penguasa dan memiliki kekuatan untuk mengikat rakyat dan mengatur hubungan di antara mereka.
Adapun kata dustur berarti undang-undang dasar bagi suatu pemerintahan. Definisinya adalah undang-undang yang mengatur bentuk sebuah negara, sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan wewenang badan-badan pemerintah. Dengan demikian, dustur melahirkan aturan yang dijalankan oleh negara sebagai pemikiran yang menyeluruh. Aturan ini melahirkan keputusan-keputusan tertentu yang ditetapkan oleh penguasa. Keputusan-keputusan yang terperinci ini merupakan undang-undang yang menjelaskan tentang hak dan kewajiban pelaksanaan pemerintahan, misalnya hak-hak dan kewajiban setiap individu warga negara.
Untuk menyempurnakan gambaran tentang makna dustur dan qanun, kita harus mengetahui sumber lahirnya dustur dan qanun. Sumber lahirnya dustur banyak macamnya. Ada yang berasal dari adat istiadat dan kebiasaan suatu bangsa, seperti undang-undang dasar Inggris. Ada pula yang lahir dari hasil kerja badan khusus kelompok nasionalis atau majelis perwakilan, seperti Undang-Undang Dasar Perancis dan Amerika.
Undang-undang dasar dan undang-undang memiliki sumber-sumber pengambilan hukum yang dapat dibagi menjadi dua macam sebagai berikut.
Pertama, sumber yang melahirkan undang-undang dasar atau undang-undang secara langsung, seperti adat istiadat, agama, pendapat para pakar hukum, dan yurisprudensi (hukum-hukum peradilan). Sumber seperti disebut dengan perundang-undangan, seperti yang terjadi di Inggris dan Amerika.
Kedua, sumber yang sudah ada dan menjadi rujukan untuk undang-undang dasar dan perundang-undangan, sebagaimana yang terjadi di Perancis, Turki, Mesir, Irak, dan Syria. Sumber seperti ini dinamakan dengan sumber historis atau sejarah.
Ini berarti negara mana pun di dunia ini mengambil undang-undang dasar dan undang-undangnya dari kedua sumber di atas. Bisa dari sumber perundang-undangan atau dari sumber historis. Dalam hal ini, undang-undang dasar merupakan hukum-hukum umum, adapun undang-undang merupakan hukum-hukum khusus yang merupakan cabang.
Setelah kita membahas makna dan definisi kedua kata itu berikut dengan sumber lahirnya dan pengambilannya, sekarang muncul pertanyaan, bolehkah kaum Muslim menggunakan dua istilah ini atau tidak?
Kita telah melihat, kata dustur dan qanun dalam istilah asing berarti hukum-hukum tertentu yang telah dilegalisasi oleh negara untuk dijalankan oleh rakyat sebagai suatu keharusan. Makna seperti ini terdapat pula pada kaum Muslim karena khalifah memiliki wewenang untuk melegalisasi hukum syara’ tertentu yang mengikat rakyat untuk dilaksanakan. Oleh karena itu, dua istilah ini, yaitu dustur dan qanun boleh digunakan tanpa ada halangan.
Seandainya ada suatu penyimpangan dari kedua istilah ini, maka kaum Muslim dilarang untuk menggunakannya, seperti kata ‘keadilan sosial’ yang maknanya bertentangan dengan konsep Islam. Sehubungan ini, kata adil dalam Islam adalah lawan dari zalim. Di dalam Islam jaminan pendidikan dan kesehatan serta jaminan hak-hak buruh dan pekerja adalah hak bagi seluruh rakyat, baik yang kaya maupun yang miskin. Bahkan, jaminan hak-hak bagi orang yang lemah dan membutuhkan adalah juga hak yang dimiliki seluruh rakyat yang memiliki kewarganegaraan Islam, baik pegawai atau bukan, buruh maupun petani, dan yang lainnya.
Meskipun demikian, jika istilah asing itu sesuai dengan maknanya menurut pengertian kaum Muslim, maka boleh saja digunakan. Misalnya, kata pajak (dharibah), yaitu harta yang dipungut dari rakyat untuk keperluan administrasi negara. Makna seperti ini didapati pula pada kaum Muslim dan dalam Daulah Islam sehingga boleh dipergunakan.
Adakah perbedaan antara dustur dan qanun dalam Islam dengan mabda lainnya?
Tentu saja, perbedaannya amatlah jauh. Sumber Syariat Islam hanyalah al-Quran dan Sunah. Lahirnya syariat merupakan hasil ijtihad para mujtahid dan legalisasi khalifah terhadap hukum syara’ yang diperintahkan untuk dilaksanakan oleh rakyat. Sementara itu, sumber undang-undang selain Islam adalah adat istiadat, yurisprudensi, atau yang lainnya. Lahirnya undang-undang dari dewan pendiri dan majelis perwakilan rakyat yang bertugas menyusun undang-undang. Rakyat dalam sistem mereka adalah sumber kekuasaan dan kedaulatan. Berbeda dengan Islam, kedaulatan berada di tangan syara’.
Pertanyaannya sekarang, “Pentingkah saat ini dilakukan legalisasi hukum, dan apakah termasuk kemaslahatan bagi kaum Muslim membuat dustur yang lengkap serta undang-undang yang bersifat umum, mencakup seluruh hukum, atau tidak?”
Sejak masa Abu Bakar ra hingga khalifah terakhir terlihat bahwa legalisasi hukum yang mengikat kaum Muslim adalah perkara yang sangat urgen untuk dilakukan. Namun, legalisasi hukum hanya dilakukan oleh negara untuk beberapa hukum tertentu, bukan seluruhnya. Menurut catatan sejarah, belum pernah negara melegalisasikan seluruh hukum, kecuali pada sebagian kurun. Misalnya, pada masa kekuasaan bani Ayyub yang mengadopsi seluruh mazhab Syafi’i dan pada masa Daulah Utsmaniyah yang mengadopsi mazhab Hanafi.
Dustur dan qanun yang lengkap dan menyeluruh ternyata tidak bisa membantu menumbuhkan kreativitas berpikir dan berijtihad. Oleh karena itu, pada masa-masa permulaan kaum Muslim, masa Sahabat, serta masa tabi’in dan tabiut tabi’in selalu menjauhi langkah seperti ini. Yang dilakukan saat itu adalah membatasi legalisasi hukum hanya untuk kepentingan memelihara kesamaan aturan dan administrasi negara. Adapun yang paling baik untuk dilakukan adalah negara membuat dustur yang memuat hukum-hukum umum yang dapat menentukan bentuk negara, serta menjamin persatuan dan kesatuan, kemudian memberi kebebasan kepada para wali ataupun qadhi melakukan penggalian hukum atau berijtihad sendiri.
Mungkinkah hal itu dilakukan pada saat langkanya mujtahid dan hampir semua manusia adalah muqallid?
Tentu saja tidak mungkin, karena saat ini jumlah mujtahid amat sedikit. Yang harus dilakukan sekarang adalah Negara mengadopsi hukum-hukum yang digunakan untuk mengatur masyarakat yang dilakukan khalifah, wali, ataupun qadhi. Hal ini harus dilakukan mengingat sulitnya penerapan hukum-hukum Allah oleh qadhi ataupun wali karena tidak ada kemampuan untuk berijtihad. Yang ada hanya taklid yang sering kali menimbulkan perbedaan dan pertentangan.
Di samping itu, jika legalisasi tidak berdasarkan proses ijtihad dan hukum didapat hanya sebatas pengetahuan, maka akan muncul bermacam-macam hukum dan pertentangan di dalam satu negara, bahkan dalam satu bagian wilayah atau daerah. Malahan, akan mengakibatkan tidak diterapkannya hukum Allah.
Dengan demikian, saat kebodohan terhadap Islam merajalela, Daulah Islam harus melegalisasikan hukum-hukum tertentu dalam bidang muamalah dan‘uqubat (sanksi-sanksi), serta bukan pada bidang akidah dan ibadah. Legalisasi hendaknya bersifat umum dan mencakup seluruh bidang hukum agar urusan negara dapat terkendali, serta urusan kaum Muslim berjalan sesuai dengan hukum-hukum Allah.
Bolehkah negara melegalisasi beberapa hukum baru yang masih samar dalam Islam, seperti nasionalisasi?
Jawabnya tidak boleh, karena Allah Swt. telah berfirman, “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian, mereka tidak merasa keberatan dalam hatinya terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS an-Nisaa’ [4]: 65). Selain itu, firman Allah Swt., “Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya kamu tidak dipalingkan dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu” (QS al-Maa-idah [5]: 49). Negara harus tetap terikat dengan hukum Syariat Islam, bukan pada yang lain. Negara tidak mengambil hukum apa pun yang bukan berasal dari Syariat Islam, tanpa memperhatikan lagi apakah sesuai ataukah tidak. Negara misalnya, tidak mengadopsi hukum nasionalisasi, tetapi mengambil hukum yang mengatur kepemilikan umum. Berdasarkan hal ini, negara harus terikat dengan hukum Syariat Islam dalam setiap perkara yang berhubungan dengan fikrah dan thariqah.
Adapun undang-undang yang tidak berhubungan dengan fikrah dan thariqah, yaitu yang tidak menggambarkan pandangan hidup, seperti undang-undang administrasi negara, pengaturan departemen, dan lainnya, semua itu termasuk ke dalam sarana atau teknis, yang kedudukannya sama dengan sains, teknologi, dan industri. Perkara yang demikian itu boleh diambil dan dimanfaatkan oleh negara untuk mengatur segala urusannya. Umar bin Khaththab ra melakukan hal ini tatkala membangun sistem perkantoran dan pengarsipan yang mengambil contoh dari Persia. Urusan administrasi dan teknis pelaksanaan kerja ini tidak ada kaitannya dengan undang-undang dasar.
Bagaimana negara melegalisasi hukum-hukum tersebut?
Ketika negara melegalisasi hukum apa pun, pengambilannya harus berdasarkan pertimbangan dalil syar’i yang kuat disertai pemahaman yang tepat mengenai peristiwa yang sedang terjadi. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan adalah mengkaji peristiwa yang sedang terjadi. Kemudian, negara mengkaji dalil syar’i dan memahami hukum Syariat Islam. Baru setelah itu, negara melegalisasi hukum yang digalinya sendiri atau dari hasil pendapat seorang mujtahid setelah negara merasa puas dengan dalil yang dipergunakan. Hukum ini bisa juga diambil secara langsung dari al-Kitab, Sunah, Ijma, dan Qiyas. Namun, harus melalui ijtihad yang syar’i, sekalipun hanya dalam satu masalah.
Adakah contoh untuk hal tersebut?
Contohnya, ketika negara ingin melegalisasi hukum mengenai larangan asuransi barang, maka langkah pertama yang harus dilakukan negara adalah mempelajari apa yang dimaksud dengan asuransi barang. Setelah diketahui secara benar, kemudian negara mempelajari sarana-sarana kepemilikan. Terakhir, negara menerapkan hukum Allah mengenai hak kepemilikan pada jenis asuransi itu, sekaligus melegalisasikan hukum tersebut sehingga akan terlihat perbedaan antara hukum jaminan atau asuransi di dalam Islam dengan hukum jaminan yang ada pada sistem Kapitalis saat ini.
Apa yang mengharuskan adanya pasal-pasal di dalam dustur ataupun qanun?
Setiap dustur ataupun qanun harus mempunyai muqaddimah (argumentasi syar’i) yang menjelaskan dengan gamblang mazhab mana yang diambil dalam setiap pasalnya, disertai dengan dalilnya. Bisa juga dengan menjelaskan dalil syar’i yang diambil untuk setiap pasalnya, jika diambil melalui ijtihad yang benar. Penjelasan itu dilakukan agar kaum Muslim mengetahui hukum-hukum yang diadopsi oleh negara dalam undang-undang dasar dan perundangan-undangan umum, bahwa itu adalah hukum-hukum syara’ yang diperoleh melalui ijtihad yang benar. Apabila undang-undang dasar dan perundang-undangan umum tersebut bukan hukum syara’, kaum Muslim tidak wajib menaatinya. Oleh karena itu, negara harus mempunyai sejumlah hukum Islam yang diadopsi menjadi undang-undang dasar dan perundang-undangan yang akan diterapkan pada rakyat.
Atas dasar inilah, terdapat peluang bagi kami untuk menawarkan Rancangan Undang-Undang Dasar Daulah Islam, yang akan diterapkan nantinya oleh Daulah Islam di masa mendatang yang meliputi seluruh dunia Islam.

Diskusi
Tanya : Mengapa ada pertanyaan khusus tentang kebolehan mengadopsi istilah asing dalam masalah hukum?
Jawab: Hukum berkaitan erat dengan suatu pandangan hidup berupa akidah dan aturan. Karena itu, hukum Islam hanya boleh diambil dari mabda (ideologi) Islam. Sementara itu, segala sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan pandangan hidup tertentu, seperti ilmu, sains, dan teknologi, boleh saja diambil, sekalipun dari luar Islam.
Tanya : Apakah semua hal yang tidak ada kaitannya dengan akidah dan aturan (sistem) Islam tidak boleh diambil?
Jawab: Tidak demikian. Dalam hubungan ini, terdapat pembahasan sistem administrasi negara, salah satu sistem yang bukan berasal dari Islam dan kaum Muslim, serta sistem ini tidak berkaitan ideologi Islam, namun tidak dilarang untuk mengambilnya.
Tanya : Apa perbedaan antara sumber lahir dengan sumber rujukan dustur?
Jawab: Sumber lahir dustur adalah tata cara muncul dan lahirnya dustur yang sebelumnya tidak ada. Adapun sumber rujukan dustur adalah asas yang melahirkan dan memunculkan dustur tersebut. Adat istiadat ketika dijadikan sebagai tata cara lahirnya dustur, kemudian memunculkan pasal-pasal aturan, maka adat istiadat ini menjadi sumber lahirnya dustur. Akan tetapi, ketika dustur diambil dari adat istiadat dan hasil dari kebiasaan hidup masyarakat, maka adat istiadat menjadi sumber rujukan dustur.
Tanya : Apa perbedaan antara sumber perundang-undangan dengan sumber historis yang menjadi sumber dustur?
Jawab: Sumber perundang-undangan adalah suatu asas yang berhubungan dengan undang-undang, seperti yurisprudensi dan pendapat para ahli hukum. Adapun sumber historis adalah asas yang berhubungan dengan fakta-fakta sejarah yang terbentuk, contohnya adat istiadat.
Tanya : Istilah ‘keadilan sosial’ terdiri dari kata ‘keadilan’ dan ‘sosial’. Kedua kata ini dibenarkan dalam Islam, tetapi mengapa kita dilarang untuk menggunakan istilah ini?
Jawab: Kata ‘keadilan sosial’ adalah ungkapan atau istilah asing, milik sistem asing. Istilah ini tidak dapat dibagi ke dalam dua kata yang masing-masing mempunyai penunjukan makna yang berbeda karena keduanya adalah idiom yang punya makna tertentu.
Tanya: Apakah Islam dengan mabda yang lain punya pandangan berbeda terhadap kekuasaan dan pemerintahan?
Jawab: Benar. Kekuasaan dalam Islam diberikan oleh syara’ kepada orang yang berhak sesuai dengan hukum Islam. Seorang khalifah–sebagai wakil umat–tidak mempunyai kekuasaan yang luas dalam menerapkan hukum, kecuali dengan hukum syara’. Demikian pula seorang wali, qadhi, dan juga mu’awin (pembantu khalifah).
Adapun menurut pandangan sistem selain Islam, sumber kekuasaan adalah masyarakat. Pemerintahan dalam Islam adalah milik umat, dan umat mewakilkan pemerintahan ini kepada orang yang akan menerapkan Syariat Allah. Dalilnya adalah Ijma Sahabat pada saat peristiwa di Tsaqifah bani Sa’idah. Mereka memilih Abu Bakar ra menjadi khalifah sebagai wakil mereka dalam menerapkan Syariat Allah dan mengemban Islam kepada umat yang lain.
Pemerintahan di luar sistem Islam–sama halnya dengan kekuasaan–menjadi milik masyarakat, kemudian diberikan kepada orang yang mereka kehendaki, lalu mereka bisa mengambil alih pemerintahan dari orang tersebut bilamana tidak lagi dikehendaki.
Tanya : Apa makna kata tabanni (legalisasi atau adopsi) hukum syara’ yang dilakukan seorang penguasa?
Jawab: Secara bahasa, kata tabanni berarti seseorang yang menjadikan seorang anak menjadi anaknya. Menurut istilah, tabanni berarti mengambil sesuatu yang bersifat materi ataupun maknawi menjadi miliknya, kemudian hal itu menjadi sesuatu yang istimewa baginya dan berada di bawah wewenangnya.
Seorang penguasa ketika melegalisasi hukum tertentu yang dijadikan solusi suatu masalah, berarti dia telah mengambil hukum, baik hasil ijtihadnya sendiri maupun hasil ijtihad mujtahid lainnya yang akan diterapkan pada masalah yang dihadapi. Legalisasi suatu hukum yang digali sendiri oleh penguasa, tidak akan sempurna kecuali hukum tersebut telah digali sendiri olehnya atau oleh yang lain dalam satu masalah yang sama. Misalnya, Imam Syafi’i dengan qaul qadim dan qaul jadid-nya. Pada satu hukum yang digali orang lain, seorang penguasa akan melakukan tarjih (memilih yang paling kuat dalilnya) terhadap hukum-hukum yang disodorkan padanya dari beberapa orang mujtahid. Bisa pula dia melegalisasi hukum dari hasil ijtihadnya sendiri apabila termasuk orang yang punya keahlian berijtihad, sekalipun dalam beberapa masalah.
Tanya : Mengapa legalisasi dustur dan qanun yang bersifat umum (tidak tertentu) mencakup seluruh hukum tidak mendukung kreativitas berpikir dan berijtihad dalam menggali hukum syara’?
Jawab: Legalisasi seluruh hukum akan menghalangi orang yang memiliki kemampuan berpikir dan menggali hukum–sekalipun dalam satu masalah–untuk melakukan penggalian hukum. Yaitu, apabila di tengah-tengah masyarakat telah tersedia hukum yang siap pakai. Kondisi ini tidak mendorong mereka untuk menyibukkan pikirannya untuk memahami dalil-dalil syara’, memahami peristiwa yang terjadi, dan menggali hukum yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah yang senantiasa muncul. Perkara lain yang juga tidak mendukung sikap inovatif adalah dustur yang diadopsi itu terbatas pada beberapa undang-undang umum dan tidak mencakup semua aspek kehidupan.
Tanya: Apa yang dimaksud dengan menentukan bentuk negara ketika melegalisasi hukum?
Jawab: Hukum yang dilegalisasi itu hendaknya tidak melewati batas struktur Daulah yang telah ditetapkan yaitu, khilafah yang dipimpin seorang khalifah, mu’awin yang membantu khalifah dalam bidang administrasi dan pemerintahan, struktur peradilan, amir jihad yang mengepalai militer, majlis umat yang punya kewenangan tertentu, kantor-kantor administrasi yang masing-masing dipimpin oleh seorang ketua, serta wilayah yang dipimpin seorang wali.
Tanya: Bagaimana kebijakan umum atau sentralisasi pemerintahan dapat menjamin keutuhan dan kesatuan Daulah?
Jawab : Pada saat Daulah diharapkan akan berkembang luas, hendaknya direncanakan pembagiannya menjadi beberapa wilayah. Setiap wilayah dipimpin oleh seorang wali dengan wewenang yang telah ditentukan oleh khalifah. Selain itu, ditentukan pula bagaimana hubungannya dengan khalifah; serta pengoreksian dan evaluasi para wali di depan khalifah dan umat, yaitu melalui majlis wilayah dengan pengawasan dari pemerintah pusat.
Apabila ada satu wilayah yang luas, dan tidak perlu dibagi menjadi wilayah baru, maka mungkin saja wilayah tersebut dibagi ke dalam beberapa daerah yang dipimpin oleh pejabat setingkat bupati atau walikota, yang mempunyai wewenang sebagaimana wali. Mereka, mengikuti arahan dari para wali, dan para wali mengikuti arahan khalifah.
Dengan rancangan hukum umum seperti ini, kesatuan Daulah dapat dipelihara dan tercegah dari perpecahan ke dalam negara-negara yang lebih kecil, seperti yang terjadi pada masa lalu Daulah Islam.
Tanya: Bagaimana sikap taklid yang terjadi dalam pemerintahan dapat menyebabkan perbedaan, perselisihan, dan bahkan menyimpang dari apa yang telah Allah turunkan?
Jawab: Ketika seorang khalifah bertaklid kepada seorang faqih (ahli hukum) untuk menyelesaikan satu masalah, kemudian diputuskannya perkara itu disampaikan ke seluruh penjuru Daulah agar semua menjalankan apa yang telah diadopsinya. Lalu, semua pihak akan menjalankan keputusan tersebut. Namun, apabila khalifah membiarkan para mu’awin, wali, dan qadhi mengikuti seorang faqih atau mazhab yang berbeda-beda, maka di antara mereka akan terjadi perbedaan hukum. Kemudian, terkadang mereka akan saling berselisih ketika salah seorang dari mereka mempunyai pandangan yang berbeda dengan yang lain dalam masalah yang sama pada dua wilayah yang berbeda atau terjadi pada dua orang qadhi di dalam wilayah yang sama. Terkadang pula seorang penguasa atau qadhi menakwilkan beberapa masalah yang masih samar dalam fiqih Islam, tapi kemudian dia membolehkannya, seperti asuransi, padahal asuransi bertentangan dengan Islam.
Tanya: Tidakkah teks dustur yang mencantumkan sumber-sumber dustur sudah memenuhi syarat untuk dikatakan bahwa itu bersifat Islami apabila yang menjadi sumbernya itu adalah perundangan-undangan Islam, seperti misalnya dustur negara Perancis?
Jawab: Suatu dustur tidak dikatakan Islami, kecuali sumbernya adalah al-Quran dan Hadis. Keduanya adalah sumber perundang-undangan Islam. Adapun apa yang dicantumkan dalam suatu dustur bahwa yang menjadi sumbernya adalah perundang-undangan Islam, seperti halnya dustur Perancis, tidak akan pernah menjadi Islami karena tidak dituliskan dusturnya ke dalam perundang-undangan Islam, tetapi hanya sebagai rujukan sebagaimana sumber rujukan lain tanpa memperhatikan berasal dari kafir atau Islam dalam mengambil hukum-hukumnya. Seharusnya, si pembuat undang-undang ini menghadapkan wajahnya kepada Allah dan menaati-Nya, serta terikat dengan hukum syara’ agar mendapat keridhaan Allah Swt.
Tanya: Apa maksudnya undang-undang administrasi yang termasuk sarana teknis diambil dari orang non-Muslim sebagai ilmu dan teknologi?
Jawab: Ketika Umar bin Khaththab ra mengambil sistem birokrasi untuk mengatur administrasi Daulah sebagai sarana, seperti kodifikasi arsip milik negeri Persia. Beliau mengambil teknis kesekretariatan dan manajemen dengan sedikit melakukan revisi di dalamnya. Dengan demikian, beliau telah mengambil hasil dari ilmu industri kertas dan tinta, serta pengarsipan yang tidak ada kaitannya dengan hukum. Namun, hal ini hanya berkaitan dengan tata cara, pelaksanaan, dan penerapan hukum tersebut.
Tanya : Apa yang dimaksud dengan kekuatan dalil syar’i?
Jawab: Kekuatan dan kelemahan suatu dalil syar’i, ditentukan oleh sumber dan penunjukannya terhadap suatu hukum. Apabila dalil yang digunakan untuk menggali hukum itu qath’iy tsubut (pasti sumbernya) dan qath’iy dalalah (pasti penunjukannya), maka itulah yang paling kuat. Apabila sumbernya dzanni (dzanni tsubut), penunjukannya qath’iy (qath’iy dalalah) ataupun dzanni (dzanni dalalah), kekuatan dalilnya berkurang dibandingkan dengan yang sebelumnya. Di samping itu, apabila sumbernya pasti (qath’iy tsubut), sedangkan penunjukannya dzanni (dzanni dalalah), maka kekuatan dalilnya berada di antara yang pertama dan yang kedua, yaitu sedikit lebih kurang dari yang pertama dan sedikit lebih kuat dari yang kedua.
Tanya : Adakah contoh untuk hal tersebut?
Jawab: Al-Quran al-Karim dan Hadis Mutawatir merupakan sumber hukum syara’. Keduanya adalah sumber yang qath’iy. Namun, di dalam al-Quran ataupun Hadis Mutawatir ada penunjukkan yang pasti (qath’iy dalalah) dan ada penunjukan yang dzanni (dzanni dalalah). Hadis-hadis selain Hadis Mutawatir, yaitu hadis sahih, semuanya berstatus dzanni, sekalipun penunjukannya ada yang qath’iy dan ada pula yang dzanni.
Tanya: Apakah boleh mengambil dustur dari satu mazhab tertentu secara keseluruhan, seperti salah satu mazhab Ahlus Sunnah atau Syi’ah?
Jawab: Pada kondisi seperti saat ini, ketika terjadi kelangkaan mujtahid, Daulah Islam diperbolehkan melegalisasi dustur nya dengan bertaklid, sekalipun dengan menarjih (memilih yang paling kuat) hukum berdasarkan kekuatan dalilnya atau dengan ijtihad parsial, yaitu berusaha menggali hukum baru yang sebelumnya telah digali oleh yang lain, baik dari pengikut mazhab maupun bukan.
Oleh karena itu, termasuk kebolehan mengambil mazhab secara keseluruhan seperti yang dilakukan oleh pemerintahan Ayyub yang mengikuti mazhab Syafi’i. Demikian pula dengan mazhab Ja’far atau Zaidi yang diambil oleh kelompok Syi’ah dengan berpegang pada kaidah, “Apabila sahih suatu dalil, maka itu adalah mazhabku, dan apabila tidak, maka lemparkanlah pendapatku itu (yang salah) ke dinding”. Lalu, kaidah, “Ijtihadku ini adalah benar, tapi bisa jadi mengandung kesalahan. Sementara itu, ijtihad orang lain adalah salah, tapi bisa jadi mengandung kebenaran”.

Selasa, 25 Juni 2013

Matematika Shodaqoh

Misal kita memiliki Rp. 100.000, bila kita menyedekahkan sebagian dari uang tersebut maka perhitungan dengan konsep matematika sedekah sebagai berikut:

100.000 – 10.000 = 7.090.000
100.000 – 30.000 = 21.070.000
100.000 – 50.000 = 35.050.000
100.000 – 70.000 = 49.030.000
100.000 – 90.000 = 63.010.000
100.000 – 100.000 = 70.000.000

Sunggu luar biasa bukan. Ini bukan asal bicara, tapi Alloh yang sudah menjanjikan lewat firman-Nya:

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Baqarah : 261)

Masih kurang janji Alloh? Ini yang lebih dahsyat

Jumat, 10 Mei 2013

MEMBUANG NASIONALISME KE TEMPAT SAMPAH

MEMBUANG NASIONALISME KE TEMPAT SAMPAH


================================
Oleh : Muhammad Shiddiq Al-Jawi
Kondisi umat Islam saat ini sangat memilukan. Mereka yang jumlahnya 1 milyar lebih terpecah-belah menjadi 57 negara berdasarkan nasionalisme dalam format negara-bangsa (nation-state). Bahkan mungkin jumlah ini akan bertambah, seiring dengan upaya dan rekayasa licik dari penjajah Barat pimpinan AS untuk semakin mencerai-beraikan berbagai negara di dunia, dengan gerakan separatisme dan prinsip “menentukan nasib sendiri” (right of self determinism) melalui legitimasi PBB yang disetir AS. Kasus lepasnya Timor Timur dari Indonesia adalah contoh yang amat telanjang di hadapan mata kita.

Kondisi cerai-berai ini dengan sendirinya membuat umat menjadi lemah dan ringkih sehingga mudah untuk dikendalikan dan dijajah oleh negara-negara imperialis. Prinsip “devide et impera” (Arab : farriq tasud) ternyata belum berakhir. Penjajahan yang dulu dilakukan secara langsung dengan pendudukan militer, kini telah bersalin rupa menjadi penjajahan gaya baru yang lebih halus dan canggih. Di bidang ekonomi, Barat menerapkan pemberian utang luar negeri, privatisasi, globalisasi, pengembangan pasar modal, dan sebagainya. Di bidang budaya, Barat mengekspor liberalisme melalui film, lagu, novel, radio, musik, dan lain-lain. Di bidang politik, Barat memaksakan ide masyarakat madani (civil society), demokrasi, hak asasi manusia (HAM), pluralisme, dan lain-lainnya. Bentuk-bentuk penjajahan gaya baru ini dapat berlangsung, karena kondisi umat yang terpecah-belah tadi.
Nasionalisme, dengan demikian, dapat ditunjuk sebagai salah satu biang keladi atau biang kerok perpecahan dan keterpurukan umat yang dahsyat di bawah tindasan imperialisme Barat gaya baru tersebut.

Maka dari itu, salah besar kalau umat Islam terus mengagung-agungkan ide kafir itu, atau menganggapnya sebagai ide sakral yang tidak boleh dibantah. Padahal, faktanya, nasionalisme telah menghancur-leburkan persatuan umat Islam. Maka, Umat Islam harus segera mengambil sikap tegas terhadap ide rusak ini dengan menolak dan mengikis habis ide ini dari benak mereka. Jika tidak, neo-imperialisme Barat akan terus berlangsung dan umat pun akan tetap terseok-seok menjalani pinggir-pinggir peradaban secara nista di bawah telapak kaki para penjajah yang kafir.

Absurditas Nasionalisme
Nasionalisme merupakan suatu ikatan untuk mempersatukan sekelompok manusia berdasarkan kesamaan identitas sebagai sebuah “bangsa”. Pengertian “bangsa” ini, pada praktiknya sangat luas dan kadang malah bersifat imajiner. Kesamaan “bangsa” kadang bisa berarti kesamaan ras, budaya, bahasa, sejarah, dan sebagainya. Dalam wacana ilmu politik mutakhir, pengertian “bangsa” lebih bersifat imajinatif (Benedict Anderson, 1999). Penduduk pesisir timur Sumatera (yang ber”bangsa” Indonesia) sebenarnya bukan hanya dekat secara fisik dengan penduduk di Semenanjung Malaysia sebelah barat (yang ber”bangsa” Malaysia), yang hanya dipisahkan oleh Selat Malaka. Mereka pun satu suku, sehingga mereka bisa saling memahami ucapan dan adat masing-masing. Tetapi, mereka “mengimajinasi” sebagai bangsa yang berbeda, dan saling menganggap sebagai bangsa asing. Sebaliknya penduduk Sumatera, yang sama sekali tidak memiliki kesamaan bahasa ibu dan kesukuan dengan orang Ambon, ternyata telah “mengimajinasi” sebagai satu “bangsa” dengan orang Ambon. Di sinilah letak absurdnya nasionalisme. Yang “sama” bisa menjadi “bangsa” yang berbeda, sementara yang “tidak sama” bisa menjadi satu “bangsa”.

Karena itulah, nasionalisme sesungguhnya adalah ide absurd, tidak mengandung suatu hakikat pengertian yang pasti. Nasionalisme adalah ide yang kosong dari makna-makna yang konkret. Nasionalisme lebih mengandalkan sentimen atau emosi yang semu, yang dibangkitkan sewaktu-waktu sesuai dengan hawa nafsu dan kepentingan sempit penguasa. Nasionalisme tidak bertolak dari ide yang lahir melalui proses berpikir yang benar dan sadar.
Maka dari itu, nasionalisme bukan ide yang layak untuk membangkitkan umat manusia. Sebab dalam suatu kebangkitan, diperlukan suatu pemikiran yang menyeluruh (fikrah kulliyah) tentang kehidupan, alam semesta, dan manusia; serta pemikiran tentang pengaturan kehidupan yang lahir dari pemikiran menyeluruh itu untuk memecahkan problem-problem manusia (Taqiyuddin An-Nabhani, 1953).

Pemikiran seperti inilah yang dapat membangkitkan manusia. Sebab dia memiliki konsep-konsep yang menerangkan makna keberadaan manusia dalam kehidupan, menjelaskan pandangan hidup serta jenis peradaban, masyarakat, dan nilai-nilai dasar kehidupan. Ini semua diperlukan untuk sebuah kebangkitan, yang faktanya, tidak dimiliki oleh nasionalisme (Abdus Sami’ Hamid, 1998)
Masuknya Nasionalisme di Dunia Islam
Umat Islam tak pernah mengenal paham nasionalisme dalam sejarahnya yang panjang selama 10 abad, hingga adanya upaya imperialis untuk memecah-belah negara Khilafah pada abad ke-17 M. Mereka melancarkan serangan pemikiran melalui para misionaris dan merekayasa partai-partai politik rahasia untuk menyebarluaskan paham nasionalisme dan patriotisme. Banyak kelompok misionaris –sebagian besarnya dari Inggris, Perancis, dan Amerika-- didirikan sepanjang abad ke-17, 18, dan 19 M untuk menjalankan misi tersebut. Namun hingga saat itu upaya mereka belum berhasil.

Barulah pada tahun 1857, penjajah mulai memetik kesuksesan tatkala berdiri Masyarakat Ilmiah Syiria (Syrian Scientific Society) yang menyerukan nasionalisme Arab. Sebuah sekolah misionaris terkemuka --dengan nama Al-Madrasah Al-Wataniyah-- didirikan di Syiria oleh Butros Al-Bustani, seorang Kristen Arab (Maronit). Nama sekolah ini menyimbolkan esensi misi Al-Bustani, yakni paham patriotisme (cinta tanah air, hubb al-wathan). Langkah serupa terjadi di Mesir, ketika Rifa'ah Badawi Rafi' At Tahtawi (w. 1873 M) mempropagandakan patriotisme dan sekularisme. Setelah itu, berdirilah beberapa partai politik yang berbasis paham nasionalisme, misalnya partai Turki Muda (Turkiya Al Fata) di Istanbul. Partai ini didirikan untuk mengarahkan gerak para nasionalis Turki. Kaum misionaris kemudian memiliki kekuatan riil di belakang partai-partai politik ini dan menjadikannya sebagai sarana untuk menghancurkan Khilafah (Syaikh Afif Az-Zain, 1993).
Sepanjang masa kemerosotan Khilafah Utsmaniyah, kaum kafir berhimpun bersama, pertama kali dengan perjanjian Sykes-Picot tahun 1916 ketika Inggris dan Perancis merencanakan untuk membagi-bagi wilayah negara Khilafah. Kemudian pada 1923, dalam Perjanjian Versailles dan Lausanne, rencana itu mulai diimplementasikan.

Dari sinilah lahir negara-negara Irak, Syria, Palestina, Lebanon, dan Transjordan. Semuanya ada di bawah mandat Inggris, kecuali Syria dan Lebanon yang ada di bawah Perancis. Hal ini kemudian diikuti dengan upaya Inggris untuk merekayasa lahirnya Pakistan. Jadi, semua negara-bangsa ini tiada lain adalah hasil rekayasa Barat yang ada di bawah mandat mereka (Taqiyuddin An-Nabhani, 1994; Ali Muhammad Jarisyah & Muhammad Syarif, 1992)
Lahirnya Indonesia juga tak lepas dari rekayasa penjajah menyebarkan nasionalisme di Dunia Islam. Hal itu dapat dirunut sejak berdirinya negara-negara bangsa di Eropa pada abad ke-19. Perubahan di Eropa ini, dan juga adanya persaingan yang hebat antara kekuatan-kekuatan kolonialis Eropa di Asia Tenggara pada paruh kedua abad ke-19, menimbulkan dampak politis terhadap negara-negara jajahan Eropa, termasuk Hinda Belanda. Dampak monumentalnya adalah dicanangkannya Politik Etis pada tahun 1901. Kebijakan ini pada gilirannya membuka kesempatan bagi pribumi untuk mendapatkan pendidikan Barat. Melalui pendidikan Barat inilah paham nasionalisme dan patriotisme menginfiltrasi ke tubuh umat Islam di Hindia Belanda, yang selanjutnya mengilhami dan menjiwai lahirnya berbagai pergerakan nasional di Indonesia, Boedi Utomo, Jong Java, Jong Sumatra, Jong Islamieten Bond, Jong Celebes, Sarekat Islam, Muhammadiyah, dan sejenisnya (Hasyim Wahid dkk, 2000).

Menyikapi Nasionalisme
Berdasarkan tinjauan filosofis dan historis di atas, dapat kita pahami mengapa Islam menentang dan menolak ide nasionalisme itu. Sebab nasionalisme sebenarnya adalah ide kosong dan tidak layak untuk membangkitkan manusia. Nasionalisme dalam sejarahnya dan konteks kekinian juga terbukti telah membawa kemudharatan, penderitaan, dan kesengsaraan umat manusia. Apakah masuk akal ide destruktif dan berbahaya seperti itu kita terima tanpa reserve ?

Secara syar’i, umat Islam diharamkan mengadopsi nasionalisme karena nasionalisme bertentangan dengan prinsip kesatuan umat yang diwajibkan oleh Islam. Kesatuan umat Islam wajib didasarkan pada ikatan aqidah, bukan ikatan kebangsaan, seperti nasionalisme. Allah SWT berfirman :
“Sesungguhnya orang-orang beriman adalah bersaudara.” (QS Al Hujurat : 10)
Ayat di atas menunjukan bahwa Umat Islam adalah bersaudara (ibarat satu tubuh), yang diikat oleh kesamaan aqidah Islamiyah (iman), bukan oleh kesamaan bangsa. Rasulullah SAW bahkan mengharamkan ikatan ‘ashabiyah (fanatisme golongan), yaitu setiap ikatan pemersatu yang bertentangan dengan Islam, termasuk nasionalisme :
“Tidak tergolong umatku orang yang menyerukan ashabiyah (fanatisme golongan, seperti nasionalisme). (HR. Abu Dawud)
Jelaslah, ikatan yang layak di antara umat Islam hanyalah ikatan keimanan. Bukan ikatan kebangsaan. Sebagai perwujudannya dalam realitas, Islam mewajibkan umatnya untuk hidup di bawah satu kepemimpinan (Khilafah Islamiyah). Haram bagi mereka tercerai-berai di bawah pimpinan yang lebih dari satu. Rasulullah SAW bersabda :
“Jika dibai’at dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” (HR. Muslim).
Rasulullah SAW bersabda pula :
“Barangsiapa datang kepada kalian, sedangkan urusan kalian terhimpun pada satu orang laki-laki (seorang Khalifah), dia (orang yang datang itu) hendak memecah kesatuan kalian dan menceraiberaikan jamaah kalian, maka bunuhlah dia.” (HR. Muslim)
Dalam Piagam Madinah (Watsiqah Al-Madinah) disebutkan identitas Umat Islam sebagai umat yang satu :
“Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Ini adalah kitab (perjanjian) dari Muhammad Nabi SAW antara orang-orang mu`min dan muslim dari golongan Quraisy dan Yatsrib…: ‘Sesungguhnya mereka adalah umat yang satu (ummah wahidah), yang berbeda dengan orang-orang lain …” (Lihat Sirah Ibnu Hisyam, Juz II hal. 119).

Nash-nash seperti di atas dengan jelas menunjukkan adanya kewajiban umat untuk bersatu, di bawah satu negara Khilafah. Tidak dibenarkan umat memiliki lebih dari seorang khalifah (imam). Abdurrahman Al Jaziri menjelaskan pendirian empat imam madzhab yang saleh sebagai berikut:
“Para imam (Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi’i, dan Ahmad) –rahimahumulah— bersepakat pula bahwa Umat Islam tidak boleh pada waktu yang sama di seluruh dunia mempunyai dua Imam (Khalifah), baik keduanya sepakat maupun bertentangan.” (Abdurrahman Al-Jaziri, Al- Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, Juz V/308).

Berdasarkan hal ini, sudah saatnya Umat Islam menyadari kontradiksi nasionalisme dengan norma Islam di atas. Mereka hendaknya menyikapi nasionalisme dengan tegas, yaitu membuang nasionalisme ke tempat sampah. Sebab nasionalisme memang ide najis (kufur) dan terbukti tidak ada gunanya bagi umat Islam. Apa gunanya ide yang absurd dan kosong ? Apa gunanya ide yang membuat umat Islam terpecah-belah ? Apa gunanya ide yang membuat kita terus dijajah dan dieksploitir oleh kaum penjajah yang kafir ?

Karena itu, sekali lagi marilah kita buang nasionalisme yang destruktif itu ! Mari kita kuburkan nasionalisme yang hanya melanggengkan penjajahan kafir atas kita ! Marilah kita kembali kepada ajaran Islam yang murni, yakni kembali kepada ikatan (rabithah) keimanan, bukan ikatan nasionalisme yang palsu dan rapuh. Marilah kita berusaha untuk mewujudkan ikatan yang suci itu dalam bentuk satu institusi politik pemersatu umat Islam di seluruh penjuru dunia, yakni negara Khilafah Islamiyah. [ ].
-----------------------------------------------------------------
Mari Sahabat...Raih Pahala SEBARKAN Informasi ini...
Semoga tercatat sebagai amal baik buat kita bersama. Dan semoga kian banyak yang menginginkan akan diterapkannya kembali Khilafah Islamiyyah yang telah amat sangat kita rindukan.Aamiin

Jazakumullahu khairan khatsiron :)