Mengenal Baitul Mal Dalam Islam
Islam sebagai sebuah ideologi memiliki seperangkat aturan
tentang pendapatan dan pengeluaran negara, atau yang sekarang kita kenal dengan
APBN. Dalam negara modern yang menerapkan demokrasi, aturan APBN dicanangkan
oleh menteri dan disetujui presiden dan dirumuskan setiap satu tahun sekali. Bentuk
rumusannya berupa pasal-pasal. Antar satu pasal dengan pasal yang lain saling
terkait. Tiap tahun, besar anggaran bisa berubah tergantung bagaimana kondisi
negara itu, faktor ketahanan ekonomi, kestabilan politik dan iklim investasi
sangat mempengaruhi suatu negara dalam mencangkan APBN nya.
Bagaimana kemudian Islam memandang masalah ini? Akan samakah
dengan sistem demokrasi sekarang? Jawabannya tentu sangat gamblang. Bahwa APBN
Islam tidak sama dengan APBN negara Demokrasi. Beberapa hal yang menjadi dasar
pijakan pemikiran ini adalah sebagai berikut:
-
Pos pendapatan
dan pengeluaran negara adalah Baitul Mal. Rasulullah SW dan para Sahabat ridwanulLah
alaiyhim telah mencontohkan hal ini. Dimana Baitul Mal adalah pusat
keuangan negara. Ia tidak dikontrol oleh wali atau amil. Baitul Mal adalah
lembaga negara khusus yang menangani urusan harta langsung di bawah manajemen
Khalifah. Sebagaimana independent nya Khilafah dalam hal jihad (lembaga Amirul
Jihad) dan dalam hal peradilan (lembaga Al Qadha). Beberapa fragmen yang
menjadi dalilnya adalah af’al RasululLah SAW sendiri. Beliaulah yang mengepalai
pembagian harta dari Bahrain ketika harta itu baru datang. Rasul SAW
memerintahkan agar harta itu dihamparkan di masjid dan kemudian RasululLah SAW
membagi-bagiakannya. Para Khalifah Rasyidun setelahnya juga melakukan hal yang
sama. Ini terlihat dari perbuatan Abu Bakar yang membagi-bagikan harta Baitul
Mal kepada para sahabat ketika harta juga datan gdari Bahrain. Di antara sahabat
ada yang mendapatkan tiga bagian dari harta itu sebagaiman yang sudah
dijanjikan RasululLah SAW semasa hidupnya.
-
Dalam islam, pos
pendapatan negara dan pos pegeluarannya sudah ditetapkan secara syari dalam
nash. Jadi tidak memerlukan penetapan lagi dalam rapat RAPBN sebagaimana yang
bisa kita temukan dalam sistem demokrasi di negara manapun. Beberapa pos
pengeluaran dan pendapatan negara yang disimpan dalam baitul mal dirinci
sebagai berikut:
o
Pos Pemasukan
Baitul Mal:
§
Fai
§
Ghanimah
§
Anfal
§
Kharaj
§
Jizyah
§
Pemasukan negara
dari hak milik umum kaum Muslimin
§
Pemasukan negara
dari hak milik negara
§
Usyur
§
Khumus
§
Rikaz
§
Tambang
§
Zakat
o
Pos Pengeluaran
Baitul Mal:
§
Pengeluaran harta
zakat
·
Zakat bisa
berupa: zakat fitrah, zakat mal (harta milik, modal perniagaan), zakat hasil
peternakan, zakat hasil pertanian. Adapun pengeluarannya didistribusikan pada 8
asnaf yang sudah tercantum di dalam nash QS At Taubah:60. Yakni, fakir, miskin,
Riqab, gharim, ibnu Sabil, amil, mujahidin, mualaf. Harta tersebut tidak boleh
didistribusikan kepada 8 asnaf ini. Penarikan harta ini dari kaum muslimin
hukumnya fardu ain. Baik dalam keadaan negara membutuhkan dana ataupun tidak
harta zakat ini tetap harus ditarik dari kalangan kaum muslimin. Untuk nishab
dan kadar zakatnya para Ulama fiqh sudah menjelaskannya secara detail. Harta ini
juga tidak boleh disalurkan kepada warga Khilafah yang non-muslim. Adapun bentuk
penyalurannya, adalah dilihat terlebih dahulu, apakah ada salah satu atau lebih
dari 8 asnaf itu yang memiliki hak untuk disalurkan harta atasnya. Jika tidak
didapati satupun dari 8 asnaf tersebut, Khalifah tidak boleh
mendistribusikannya pada selain dari golongan tersebut, Khalifah juga tidak
boleh menginvestasikan dalam bisnis tertentu. Ia tetap menjadi hak 8 asnaf
tersebut sampai kondisinya ditemukan, jika tidak ditemukan, harta tersebut
tetap disimpan di dalam Baitul Mal negara Khilafah. Begitulah ketetapan Syari
dalam masalah tersebut
§
Pengeluaran
harta baitul mal untuk penyelenggaraan negara. Khilafah islam juga tengah
menganggarkan gaji para pegawai negara. Seperti jasa guru, mubaligh, ustadz,
dokter, cleaning servis, satpam, militer, sopir angkot dan lain sebagainya.
§
Pembelanjaan Baitul
Mal untuk kemaslahatan umat. Misalnya pembangunan rumah sakit, sekolah,
perusahaan negara danlain sebagainya
§
Pembelanjaan baitul
Mal untuk melaksanakan kewajiba syarie, misalnya ada perintah jihad, maka
segala logistik dan peraltan perang sudah ditanggung oleh Baitul Mal
§ Pembelanjaan Baitul Mal untuk menangani hal-hal yang
menimpa kaum muslimin dan warga Khilafah. Misal terjadi bencana, paceklik dll
Itulah sedikit gambaran APBN Khilafah yang didalamnya
baitul Mal berperan sebagai lembaga yang menjadi pos penerimaan dan
pengeluarannya. Walahu ‘alam [].